KETENTUAN,
APLIKASI DAN PERMASALAHAN PENGAWAS
DALAM
PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
A.
Ketentuan
Tentang Pengawas
Di
satuan-satuan pendidikan, pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan oleh pejabat fungsional yang secara resmi disebut pengawas
sekolah/madrasah.
1.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab XIX Pasal 66, yaitu:
a.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan
pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
b.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
c.
Ketentuan mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,yang tercantum dalam:
a.
Pasal 1 ayat 9
b.
Pasal 3
c.
Pasal 19 ayat 3 tentang standar proses,
yaitu:
Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, danpengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaranyang efektif dan efisien.
d.
Pasal 23, yaitu:
Pengawasan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkahtindak
lanjut yang diperlukan.
e.
Pasal 24, yang berbunyi:
Standar
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,penilaian
hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkanoleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
f.
Pasal 39, yang berbunyi:
a.
Pengawasan pada pendidikan formal
dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
b.
Kriteria minimal untuk menjadi pengawas
satuan pendidikan meliputi:
a.
Berstatus sebagai guru
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun pada jenjang pendidikan yangsesuai dengan satuan pendidikan yang
diawasi;
b.
Memiliki sertifikat pendidikan
fungsional sebagai pengawas satuanpendidikan;
c.
Lulus seleksi sebagai pengawas satuan
pendidikan.
c.
Kriteria pengawas suatu satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan PeraturanMenteri.
g.
Pasal 40, yang berbunyi ketentuan untuk
pengawas pendidikan nonformal
h.
Pasal 55, yang berbunyi;
Pengawasan
satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang tertuang dalam
a.
Pasal 15 ayat 3
b.
Pasal 54 ayat 8, yang berbunyi:
Beban
kerja pengawas satuan pendidikan, pengawasmata pelajaran, atau pengawas
kelompok matapelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan danpelatihan
profesional Guru dan pengawasan yangekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua
puluh empat)jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
c.
Pasal 56 ayat 2
d.
Pasal 67
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah:
“Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut :
a.
Memiliki pendidikan minimum
magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
b.
1) Guru
SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau
kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi
pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan
pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan
di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan
pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan
di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi
sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi
dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang
ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan
pendidikan.
5.
PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
pasal 54 ayat 3 dijelaskab bahwa “beban kerja pengawas satuan pendidikan,
pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan
tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan
paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka dalam 1 satu minggu.
6.
Peraturan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada bagian C dijelaskan bahwa:
Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah/Madrasah
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
7.
Peraturan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada bagian F nomor 1 tentang
Bidang Pengawasan dijelaskan bahwa Pengawas Bimbingan
dan Konseling adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan kegiatan
bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.
8.
Peraturan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa beban kerja
pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit
mengampu 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling setara dengan 37,50 jam
perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di
Sekolah/Madrasah binaan.
B.
Konsep
Pengawas
Peraturan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada bagian
C dijelaskan bahwa: Pengawas Sekolah adalah Pengawas
Sekolah/Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan
pengawasan
adalah kegiatan Pengawas Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan
program pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan pembinaan akademik dan
administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian
administrasi dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan
(Depdiknas, 2009: 70). Untuk menjalankan pengawasan itu sendiri dilaksanakan
oleh pengawas sekolah/madrasah.Pengawas sekolah/madrasah adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau
ditetapkan (Prayitno, 2001: 22).
Pengawas dalam bimbingan dan konseling
diartikan sebagai kegiatan pengawas sekolah yang menyelenggarakan kepengawasan
dengan tugas pokok mengadakan penilaian dan pembinaan melalui arahan,
bimbingan, contoh dan saran kepada guru pembimbing/guru BK/konselor (Prayitno,
2001: 24).
C.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengawas Bimbingan dan Konseling
1.
Tugas Pengawas
Dalam Peraturan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan
bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional
Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
pengawasan didaerah khusus.
Selanjutnya
Peraturan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan
bahwa beban kerja pengawas Bimbingan dan Konseling
paling sedikit mengampu 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling setara
dengan 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala
Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan. Adapun tugas yang dimaksud yaitu
dijelaskan pada bahwa tugas pengawas (Permenpan RB No. 14 Tahun 2016) yaitu:
a.
Penyusunan program
pengawasan
b.
Pelaksanaan program,
meliputi:
1)
Melaksanakan pembinaan
guru/kepala sekolah
2)
Memantau pelaksanaan delapan
standar nasional pendidikan
3)
Melaksanakan penilaian
kinerja guru/kepala sekolah
c.
Evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, meliputi:
1)
Melaksanakan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengaawasan pada sekolah binaan
2)
Mengevaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi.
d.
Membimbing dan melatih
profesional guru, meliputi:
1)
Menyusun program
pembimbingan/pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP
dan sejenisnya
2)
Melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
3)
Melaksanakan pembimbing dan
pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinana sekolah dan sistem informasi dan
manajemen.
4)
Mengevaluasi hasil
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
5)
Membimbing pengawas sekolah
muda dan/atau pengawas sekolah madya dalam melakukan tugas pokok.
6)
Melaksanakan pembimbing dan
pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian
tindakan.
e.
Pelaksanaan tugas pengawas
di daerah khusus
Yaitu melaksanakan tugas
kepengawasan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil. Daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
Beberapa program
kegiatan pengawas sekolah menurut Mulyasa (2005: 88-89) diantaranya:
a. Memantau
dan membimbing pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
b. Mengumpulkan
data dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran dan
bimbingan peserta didik
c. Menganalisis
hasil belajar, bimbingan peserta didik, guru dan sumber daya pendidikan yang
mempengaruhi hasil belajar untuk menentukan jenis pembinaan
d. Melakukan
pembinaan administrasi kepala sekolah
e. Memberikan
arahan dan bimbingan kepada tenaga kependidikan guru tentang pelaksanaan pembelajaran
dan bimbingan belajar.
f. Memberikan
contoh tugas guru dalam bimbingan peserta didik
g. Memberikan
arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan
belajar
h. Melaksanakan
kunjungan kelas
i.
Menilai hasil belajar, bimbingan belajar,
dan kemampuan guru dalam menyusun soal dan melaksanakan penilaian
j.
Membina pelaksanaan dan pemeliharaan
lingkungan sekolah
k. Memantau
pelaksanaan ujian
l.
Memberikan saran untuk peningkatan
kemampuan profesional guru kepada instansi terkait
m. Menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah per-sekolah
n. Melakukan
evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya
o. Memberikan
saran penyelesaian kasus khusus di sekolah.
2.Tanggung
Jawab Pengawas BK
Peraturan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan
bahwa beban kerja pengawas Bimbingan dan Konseling
paling sedikit mengampu 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling setara
dengan 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala
Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan.
D.
Tujuan
Pengawas
Beberapa tujuan
pengawas dan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling adalah:
1.
Meningkatkan kemampuan guru BK dalam
memanfaatkan lingkungan belajar
2.
Meningkatkan kemampuan guru BK dalam
menyusun dan melaksanakan program BK di sekolah
3.
Menilai kemampuan guru BK dalam
merencanakan pembelajaran melalui pelayanan BK
4.
Menilai kemampuan guru BK dalam
melaksanakan proses pembelajaran melalui pelayanan BK
5.
Menilai kemampuan guru BK dalam
menggunakan media dan sumber belajar
6.
Menilai kemampuan guru BK dalam
melaksanakan program bimbingan konseling di sekolah
7.
Menilai kemampuan guru BK dalam
meningkatkan hasil belajar siswa melalui layanan BK
8.
Menilai kemampuan guru BK dalam
melaksanakan penelitian tindakan kelas
9.
Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan
pembaharuan pembelajaran
10. Membina
guru BK dalam mempertinggi kompetensi profesionalnya
11. Membina
disiplin guru BK dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran
12. Membina
guru BK dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
13. Membina
guru BK dalam mengembangkan karir profesi dan kepangkatannya
Muara
dari keseluruhan item tersebut di atas adalah mengarah kepada penjaminan mutu
pembelajaran dan/atau pendidikan. Penjaminan mutu (quality assurance) merupakan
teknik untuk menentukan bahwa proses pendidikan telah berlangsung sebagaimana
seharusnya. Dengan teknik ini akan dapat dideteksi adanya penyimpangan yang
terjadi pada proses. Teknik ini menekankan pada monitoring yang
berkesinambungan, dan melembaga, menjadi subsistem sekolah.
Dalam
kaitannya dengan mutu pembelajaran ini, setiap guru baik guru mata pelajaran,
guru praktik dan guru BK/guru pembimbing/Konselor bertanggung jawab terhadap
mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran/kegiatan
layanan yang diampunya agar peserta didik mampu: (a) meningkat rasa ingin
tahunya; (b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan
tujuan pendidikan; (c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan
mencari sumber informasi; (d) mengolah informasi menjadi pengetahuan; (e)
menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah; (f) mengkomunikasikan
pengetahuan pada pihak lain; dan (g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok
dengan proporsi yang wajar.
E.
Unsur-unsur
Pengawas
Adapun
unsur-unsur pengawas dalam Permenpan RB No. 14 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional
pengawas sekolah dan angka kreditnya, yaitu:
1.Pengawas pendidikan
2.Pengawasan akademik dan manajerial
3.Pengawas pengembangan profesi
4.Pengawas penunjang
F.
Aplikasi
Ketentuan Tentang Pengawas
Bentuk aplikasi
ketentuan tentang pengawas kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Penyusunan
Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a)
Pengawas wajib menyusun rencana program
pengawasan. Program pengawasan terdiri atas program pengawasan tahunan, semester,
dan rencana kepengawasan akademik.
b)
Program pengawasan dalam format tahunan
disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
c)
Program pengawasan semester adalah
perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas
pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada.
d)
Rencana Kepengawasan Bimbingan dan
Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci
dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1
(satu) minggu.
e)
Program tahunan, program semester, dan
RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan instrument pengawasan.
Penyusunan
program kerja pengawas hendaknya memperhatikan kriteria yang disingkat dengan
”SMART” (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Time Bound).
a.
Specific, artinya
program yang disusun memiliki fokus yang jelas dan mencakup bidang tertentu
secara khusus.
b.
Measureable, artinya
program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
c.
Achieveable, artinya
program-program yang dirancang terjangkau untuk dicapai, baik dari segi waktu,
biaya maupun kondisi yang ada.
d.
Realistics, artinya
program-program benar-benar didasarkan pada data atau kondisi dan kebutuhan
riil sekolah-sekolah binaan serta tidak mengada-ada.
e.
Time Bound, artiya
program yang dirancang memiliki batasan waktupencapaian atau pelaksanaan yang
jelas. (Depdiknas, 2009:74)
2. Melaksanakan
Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
Kegiatan ini
dilakukan dengan kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan
dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru
binaanya, kemudian melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam
merencanakan, melaksanakan dan menilai proses bimbingan dan konseling,
selanjutnya kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian
kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
3. Menyusun
Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
4. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
G.
Permasalahan
dan Solusi
1.
Masalah
Adapun beberapa masalah yang berkembang dari kegiatan
pengawas/pengawasan disekolah/madrasah pada umumnya dan pelayanan bimbingan dan
konseling pada khususnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
Kualifikasi Pengawas tingkat pendidikan
menengah : 65% belum S2
b)
Belum ada Induction Program bagi pengawas
c)
Pengawas tidak belatar belakang BK sehingga tidak memahami secara
mendalam mengenai BK
d)
Kurang menguasai supervisi akademis
e)
Kompetensi pengawas masih belum memadai
f)
Citra dan wibawa akademik masih rendah
g)
Program kepengawasan belum disusun
berdasarkan analisis kebutuhan sekolah
h)
Laporan kepengawasan belum digunakan
sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan
2.
Solusi
Mencermati
beberapa permasalahan yang disebutkan di atas, maka solusi yang ditawarkan
untuk mengatasi beberapa permasalahan yang diidentifikasi tersebut di atas
antara lain:
a)
Setiap pihak yang menerima laporan hasil
pengawasan hendaknya menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam
rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas
penyimpangan yang ditemukan;
b)
Selain itu, sekolah/madrasah
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan
pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja
sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan;
c)
Peningkatan kompetensi melalui pelatihan
kepada para pengawas sekolah/madrasah yang dapat berupa seminar, workshop,
lokakarya, dan talk show berskala regional - nasional, kalau bisa mencapai
tataran Internasional;
d)
Melakukan Induction Program bagi pengawas secara periodik;
e)
Membuat rancangan penatalaksanaan
program pendidikan bagi para pengawas sekolah/madrasah;
f)
Memperbanyak intensitas komunikasi
antara guru - pengawas - sekolah dan LPMP daerah setempat;
g)
Melakukan sosialisasi secara menyeluruh
mengenai tupoksi pengawas sekolah/madrasah utamanya yang berkenaan dengan
pengawasan terhadap bidang Bimbingan dan Konseling
KEPUSTAKAAN
Anjar, T. 2014. Task And Management Supervision Of Guidance And Counseling. GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan, Psikologi,
Bimbingan dan Konseling, 4(1),
22-34.
Depdiknas.
2009. Bahan Belajar Mandiri Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial. Dirjen
PMPTK: Jakarta.
Depdiknas.
2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas. Dirjen PMPTK: Jakarta.
E. Mulyasa. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesian Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru.
Prayitno.2001.
Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbingan dan
Konseling di sekolah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar