Jumat, 20 September 2019

KETENTUAN, APLIKASI DAN PERMASALAHAN PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH


KETENTUAN, APLIKASI DAN PERMASALAHAN PENGAWAS
DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH



A.      Ketentuan Tentang Pengawas
Di satuan-satuan pendidikan, pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh pejabat fungsional yang secara resmi disebut pengawas sekolah/madrasah.
1.        Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab XIX Pasal 66, yaitu:
a.          Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
b.         Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
c.          Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,yang tercantum dalam:
a.         Pasal 1 ayat 9
b.        Pasal 3
c.         Pasal 19 ayat 3 tentang standar proses, yaitu:
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, danpengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaranyang efektif dan efisien.
d.        Pasal 23, yaitu:
Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkahtindak lanjut yang diperlukan.
e.         Pasal 24, yang berbunyi:
Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkanoleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
f.         Pasal 39, yang berbunyi:
a.         Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
b.        Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
a.         Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yangsesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b.        Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuanpendidikan;
c.         Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
c.         Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan PeraturanMenteri.
g.        Pasal 40, yang berbunyi ketentuan untuk pengawas pendidikan nonformal
h.        Pasal 55, yang berbunyi;
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang tertuang dalam
a.         Pasal 15 ayat 3
b.        Pasal 54 ayat 8, yang berbunyi:
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawasmata pelajaran, atau pengawas kelompok matapelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan danpelatihan profesional Guru dan pengawasan yangekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
c.         Pasal 56 ayat 2
d.        Pasal 67
4.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah:
Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
b.      1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c.       Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c
d.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
5.        PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 54 ayat 3 dijelaskab bahwa “beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka dalam 1 satu minggu.
6.        Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada bagian C dijelaskan bahwa: Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah/Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
7.        Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada bagian F nomor 1 tentang Bidang Pengawasan dijelaskan bahwa Pengawas Bimbingan dan Konseling adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.
8.        Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa beban kerja pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit mengampu 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling setara dengan 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan.

B.       Konsep Pengawas
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada bagian C dijelaskan bahwa: Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah/Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan pembinaan akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian administrasi dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan (Depdiknas, 2009: 70). Untuk menjalankan pengawasan itu sendiri dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.Pengawas sekolah/madrasah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan (Prayitno, 2001: 22).
Pengawas dalam bimbingan dan konseling diartikan sebagai kegiatan pengawas sekolah yang menyelenggarakan kepengawasan dengan tugas pokok mengadakan penilaian dan pembinaan melalui arahan, bimbingan, contoh dan saran kepada guru pembimbing/guru BK/konselor (Prayitno, 2001: 24).
C.      Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Bimbingan dan Konseling
1. Tugas Pengawas
Dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahaun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Selanjutnya Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa beban kerja pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit mengampu 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling setara dengan 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan. Adapun tugas yang dimaksud yaitu dijelaskan pada bahwa tugas pengawas (Permenpan RB No. 14 Tahun 2016) yaitu:
a.       Penyusunan program pengawasan
b.      Pelaksanaan program, meliputi:
1)      Melaksanakan pembinaan guru/kepala sekolah
2)      Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
3)      Melaksanakan penilaian kinerja guru/kepala sekolah
c.       Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, meliputi:
1)        Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengaawasan pada sekolah binaan
2)        Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi.
d.      Membimbing dan melatih profesional guru, meliputi:
1)      Menyusun program pembimbingan/pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
2)      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
3)      Melaksanakan pembimbing dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinana sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
4)      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
5)      Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas sekolah madya dalam melakukan tugas pokok.
6)      Melaksanakan pembimbing dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
e.       Pelaksanaan tugas pengawas di daerah khusus
Yaitu melaksanakan tugas kepengawasan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil. Daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Beberapa program kegiatan pengawas sekolah menurut Mulyasa (2005: 88-89) diantaranya:
a.       Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
b.      Mengumpulkan data dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran dan bimbingan peserta didik
c.       Menganalisis hasil belajar, bimbingan peserta didik, guru dan sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar untuk menentukan jenis pembinaan
d.      Melakukan pembinaan administrasi kepala sekolah
e.       Memberikan arahan dan bimbingan kepada tenaga kependidikan guru tentang pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan belajar.
f.       Memberikan contoh tugas guru dalam bimbingan peserta didik
g.      Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan belajar
h.      Melaksanakan kunjungan kelas
i.        Menilai hasil belajar, bimbingan belajar, dan kemampuan guru dalam menyusun soal dan melaksanakan penilaian
j.        Membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah
k.      Memantau pelaksanaan ujian
l.        Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan profesional guru kepada instansi terkait
m.    Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per-sekolah
n.      Melakukan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya
o.      Memberikan saran penyelesaian kasus khusus di sekolah.
2.Tanggung Jawab Pengawas BK
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa beban kerja pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit mengampu 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling setara dengan 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan.

D.      Tujuan Pengawas
Beberapa tujuan pengawas dan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling adalah:
1.        Meningkatkan kemampuan guru BK dalam memanfaatkan lingkungan belajar
2.        Meningkatkan kemampuan guru BK dalam menyusun dan melaksanakan program BK di sekolah
3.        Menilai kemampuan guru BK dalam merencanakan pembelajaran melalui pelayanan BK
4.        Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan proses pembelajaran melalui pelayanan BK
5.        Menilai kemampuan guru BK dalam menggunakan media dan sumber belajar
6.        Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan program bimbingan konseling di sekolah
7.        Menilai kemampuan guru BK dalam meningkatkan hasil belajar siswa melalui layanan BK
8.        Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
9.        Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan pembaharuan pembelajaran
10.    Membina guru BK dalam mempertinggi kompetensi profesionalnya
11.    Membina disiplin guru BK dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran
12.    Membina guru BK dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
13.    Membina guru BK dalam mengembangkan karir profesi dan kepangkatannya
Muara dari keseluruhan item tersebut di atas adalah mengarah kepada penjaminan mutu pembelajaran dan/atau pendidikan. Penjaminan mutu (quality assurance) merupakan teknik untuk menentukan bahwa proses pendidikan telah berlangsung sebagaimana seharusnya. Dengan teknik ini akan dapat dideteksi adanya penyimpangan yang terjadi pada proses. Teknik ini menekankan pada monitoring yang berkesinambungan, dan melembaga, menjadi subsistem sekolah.
Dalam kaitannya dengan mutu pembelajaran ini, setiap guru baik guru mata pelajaran, guru praktik dan guru BK/guru pembimbing/Konselor bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran/kegiatan layanan yang diampunya agar peserta didik mampu: (a) meningkat rasa ingin tahunya; (b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan; (c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi; (d) mengolah informasi menjadi pengetahuan; (e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah; (f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan (g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
E.       Unsur-unsur Pengawas
Adapun unsur-unsur pengawas dalam Permenpan RB No. 14 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, yaitu:
1.Pengawas pendidikan
2.Pengawasan akademik dan manajerial
3.Pengawas pengembangan profesi
4.Pengawas penunjang

F.       Aplikasi Ketentuan Tentang Pengawas
Bentuk aplikasi ketentuan tentang pengawas kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a)        Pengawas wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas program pengawasan tahunan, semester, dan rencana kepengawasan akademik.
b)        Program pengawasan dalam format tahunan disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
c)        Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada.
d)       Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e)        Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrument pengawasan.
Penyusunan program kerja pengawas hendaknya memperhatikan kriteria yang disingkat dengan ”SMART” (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Time Bound).
a.         Specific, artinya program yang disusun memiliki fokus yang jelas dan mencakup bidang tertentu secara khusus.
b.        Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
c.         Achieveable, artinya program-program yang dirancang terjangkau untuk dicapai, baik dari segi waktu, biaya maupun kondisi yang ada.
d.        Realistics, artinya program-program benar-benar didasarkan pada data atau kondisi dan kebutuhan riil sekolah-sekolah binaan serta tidak mengada-ada.
e.         Time Bound, artiya program yang dirancang memiliki batasan waktupencapaian atau pelaksanaan yang jelas. (Depdiknas, 2009:74)
2.    Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
Kegiatan ini dilakukan dengan kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya, kemudian melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses bimbingan dan konseling, selanjutnya kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
3.    Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
4.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.

G.      Permasalahan dan Solusi
1.        Masalah

Adapun beberapa masalah yang berkembang dari kegiatan pengawas/pengawasan disekolah/madrasah pada umumnya dan pelayanan bimbingan dan konseling pada khususnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)        Kualifikasi Pengawas tingkat pendidikan menengah : 65% belum S2
b)        Belum ada Induction Program bagi pengawas
c)        Pengawas tidak belatar belakang BK sehingga tidak memahami secara mendalam mengenai BK
d)       Kurang menguasai supervisi akademis
e)        Kompetensi pengawas masih belum memadai
f)         Citra dan wibawa akademik masih rendah
g)        Program kepengawasan belum disusun berdasarkan analisis kebutuhan sekolah
h)        Laporan kepengawasan belum digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan




2.        Solusi

Mencermati beberapa permasalahan yang disebutkan di atas, maka solusi yang ditawarkan untuk mengatasi beberapa permasalahan yang diidentifikasi tersebut di atas antara lain:
a)        Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan hendaknya menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan;
b)        Selain itu, sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan;
c)        Peningkatan kompetensi melalui pelatihan kepada para pengawas sekolah/madrasah yang dapat berupa seminar, workshop, lokakarya, dan talk show berskala regional - nasional, kalau bisa mencapai tataran Internasional;
d)       Melakukan Induction Program bagi pengawas secara periodik;
e)        Membuat rancangan penatalaksanaan program pendidikan bagi para pengawas sekolah/madrasah;
f)         Memperbanyak intensitas komunikasi antara guru - pengawas - sekolah dan LPMP daerah setempat;
g)        Melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai tupoksi pengawas sekolah/madrasah utamanya yang berkenaan dengan pengawasan terhadap bidang Bimbingan dan Konseling







KEPUSTAKAAN

Anjar, T. 2014. Task And Management Supervision Of Guidance And Counseling. GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan, Psikologi, Bimbingan dan Konseling, 4(1), 22-34.
Depdiknas. 2009. Bahan Belajar Mandiri Kelompok Kerja Pengawas Sekolah Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial. Dirjen PMPTK: Jakarta.
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Dirjen PMPTK: Jakarta.
E. Mulyasa. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesian Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru.
Prayitno.2001. Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar