PENILAIAN BK DI SEKOLAH
A.
Konsep
Penilaian
Menilai
bimbingan pada hakikatnya mengetahui secara pasti tentang bagaimana organisasi
dan administrasi program bimbingan dan konseling, bagaimana guru-guru dan
petugas bimbingan lainnya dapat berpartisipasi, bagaiamana pelaksanaan
bimbingan dan konseling dan bagaimana catatan-catatan kumulatif dapat
dikumpulkan (Diniaty, A, 2012: 59).
Dengan
kata lain bahwa penilaian yang dilakukan terhadap kegiatan Bimbingan dan
Konseling ditujukan untuk menilai bagaimana kesesuaian program, bagaimana
pelaksanaan yang dilakukan oleh para petugas bimbingan, dan bagaimana pula
hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program tersebut.
Menurut Achmad (2006 : 68), penilaian kegiatan bimbingan
konseling disekolah adalah segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan
derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program
bimbingan di sekolah dengan mengacu kepada kriteria atau patokan-patokan
tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan.
Sedangkan berdasarkan Permendinas No. 20 tahun 2007,
konsep tentang penilaian dijabarkan sebagai ”proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik”. Dalam
pengertian ini, penilaian merupakan suatu kegiatan yang memiliki tahapan
tertentu (berproses : mekanisme, prosedur, dan instrument yang digunakan),
dengan mengetengahkan pengumpulan dan pengolahan akan berbagai informasi.
Informasi yang dimaksud tentu berkaitan dengan objek yang dinilai, baik tentang
siswa dengan semua kompetensi yang dimilikinya (sebagai intervensi
pembelajaran/ bimbingan), maupun tentang seperangkat unsur yang mendukung untuk
ketercapaian itu (program pembelajaran/ program bimbingan konseling).
Selain itu
fungsi penilaian bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut (Satriani, 2014):
1. Memberikan
umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing untuk memperbaiki atau
mengembangkan program bimbingan dan konseling.
2. Memberikan
informasi kepada pimpinan sekolah, guru mata pelajaran dan orang tua siswa
tentang perkembangan siswa agar secara bersinergi atau berkolaborasi
meningkatkan kualitas implementasi program bimbingan konseling di sekolah.
B.
Macam-Macam
Penilaian Hasil Layanan
Evaluasi layanan bimbingan dan konseling
adalah segala usaha sistematis dalam menetapkan tingkat pencapaian tujuan
kegiatan BK dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai
dengan program yang dilaksanakan. Melalui kegiatan evaluasi ini, konselor dapat
melihat apakah usaha yang dilakukan melalui pelaksanaan layanan sudah mencapai
tujuan. Selanjutnya, konselor juga mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau
penilaian terhadap siswa asuhnya agar dapat mengetahui sejauh mana suatu
kegiatan/ pelaksanaan program berhasil diterapkan. Mengingat pentingnya
kegiatan evaluasi ini maka konselor sekolah wajib melaksanakan kegiatan ini.
Evaluasi layanan BK dapat berfungsi,
pertama, sebagai pemberi umpan balik (feed back) konselor untuk
memperbaiki atau mengembangkan kegiatan/ pelaksanaan program bimbingan dan
konseling. Kedua, pemberi informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata
pelajaran, dan orang tua siswa tentang perkembangan sikap dan perilaku, atau
tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan siswa, agar secara bersinergi
atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program bimbingan dan
konseling di sekolah (Riswani, n.d.).
Evaluasi hasil
dilakukan pada akhir suatu program atau kegiatan. Evaluasi hasil jika dilihat
dari hasil pengajaran maka produknya lebih terkait dari seberapa jauh kemampuan
siswa dalam menyerap bahan yang telah disampaikan, baik dilihat dari segi
kognitif maupun psikomotor. Lalu dalam bimbingan konseling , apa hasil /produk
dari kegiatan layanan BK.
Adapun
macam-macam penilaian hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan konseling dilakukan
dalam tiga tahap, yaitu :
1.
Penilaian Segera ( Laiseg )
Penilaian segera (laiseg) adalah penilaian yang
dilakukan segera setelah pelaksanaan layanan bimbingan konseling. Laiseg
biasanya dilakukan oleh guru pembimbing untuk melihat AKUR (Acuan, Kompetensi,
Usaha dan Rasa) siswa asuh segera setelah mengikuti pelaksanaan pembelajaran
dalam layanan bimbingan konseling.
2.
Penilaian Jangka Pendek ( Laijapen )
Penilaian
jangka pendek (laijapen) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah
pemberian bantuan. Laijapen biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat
apakah action yang direncanakan siswa
asuh untuk dilakukan setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling
betul-betul sudah dilakukan. Hal ini mungkin dilaksanakan setelah tiga hari
sampai seminggu pasca pelayanan diberikan kepadanya, tidak boleh terlalu lama.
3.
Penilaian Jangka Panjang ( Laijapang )
Penilaian
jangka panjang (laijapang) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu
setelah pemberian bantuan. Laijapang biasanya dilakukan guru pembimbing untuk
melihat apakah action yang telah dilakukan siswa asuh setelah mengikuti program
pelayanan bimbingan konseling sesuai dengan rencana dapat memberikan hasil yang
positif terhadapnya. Dapat juga dilihat bagaimana keberlanjutannya pada masa
datang.
C.
Tujuan
Penilaian
Kegiatan penilaian
pada hakikatnya bertujuan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran yang
bersifat informasi akurat tentang keefektifan dan efisiensi sesuatu yaug telah
dilaksanakankan. Informasi berkenaan dengan keefektifan dan keefisiensian ini
selanjutnya akan melahirkan suatu keputusan tertentu. Secara khusus tujuan penilaian
(pengambilan keputusan dan penyediaan informasi) dan aspek-aspek yang akan
dinilai itu sendiri (Anjar, 2012).
Tujuan yang
dapat dicapai berkaitan dengan penilaian program. Menurut Cronbach dalam Furqon
(2005:2) penilaian akan bermanfaat untuk membantu meningkatkan program
tersebut. Sementara Patton mengemukan dua manfaat kegiatan penilaian program
yaitu (1) memberikan kepastian dan keyakinan tentang program yang terlaksana
dan (2) mendapatkan informasi yang lebih sempurna.
Anderson dan
Ball (Furqon,2005:3) mengemukakan bahwa tujuan penilaian program adalah:
1. Memberikan
kontribusi dalam pengambilan keputusan tentang instalasi program.
2. Memberikan
kontribusi dalam pengambilan keputusan tentang keberlanjutan, ekspansi atau
sertifikasi program,
3. Memberikan
kontribusi dalam pengambilan keputusan tentang modifikasi program,
4. Menyediakan
bukti dukungan positif terhadap program,
5. Menyediakan
bukti dukungan negatif terhadap suatu program. Memberikan kontribusi dalam
memahami dasar yangbersifat psikologis, sosial dan proses lainnya.
Chelimsky
dalam Furqan (2005:3) menyatakan bahwa penilaian program bertujuan untuk
menegakkan akuntabilitas (Evaluation for
accountability), mengembangkan program yang ada (Evaluation for development), dan menambah dan memperkaya
pengetahuan (Evaluation for Knowledge).
D.
Penilaian
Proses Kegiatan BK
Penilaian proses
bimbingan dan konseling dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian
rumusan kegiatan yang telah diprogramkan dalam satuan-satuan layanan dapat
diimplementasikan kepada sasaran layanan, sehingga tersedia informasi tentang
kualitas atau mutu layanan. Evaluasi proses dimaksudkan untuk memberikan umpan
balik secara periodik dalam pelaksanaan program (Anjar, 2012).
Penilaian
proses bertujuan untuk mengidentifikasi
apa yang terjadi, mengapa terjadi dan apa sebabnya terjadi. Selain itu juga
meramalkan segala sesuatu yang mungkin terjadi selama program itu dilaksanakan,
komponen apa yang tidak berfungsi, aspek yang kurang aktif dan hambatan yang
terjadi. Penilaian proses juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kegiatan
BK secara menyeluruh. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu
program, dituntut suatu proses pelaksanaan yang mengarah kepada tujuan yang
diharapkan.
Prayitno
(2002: 27) menjelaskan penilaian terhadap proses kegiatan BK dan pengelolaannya
yaitu terhadap:
1.
Kagiatan layanan BK
2.
Kegiatan Pendukung BK
3.
Mekanisme dan
instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
4.
Pengelolaan dan
administrasi kegiatan
Dalam proses pelaksanaan program
bimbingan dan konseling di sekolah banyak faktor yang terlihat khususnya yang
berhubungan dengan pengelolaan. Hal itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Organisasi dan
administrasi program bimbingan
2.
Personal/ petugas
pelaksana
3.
Fasilitas dan perlengkapan
4.
Kegiatan bimbingan
5.
Partisipasi guru
6.
Anggaran biaya.
Pelaksanaan penilaian terhadap proses
kegiatan BK berbeda dengan penialaian proses pembelajaran. Penilaian proses
kegiatan BK tidak melihat benar salahnya diri klien, oleh sebab itu Prayitno
(1997) menegaskan penilaian dalam kegiatan konseling lebih bersifat penilaian
proses yang dapat dilakukan dengan:
1.
Mengamati partisipasi dan
aktifitas siswa/klien dalam kegiatan pelayanan BK
2.
Mengungkapkan pemahaman
klien atas bahan-bahan yang disajikan atau pamahaman klien atas masalah yang
dihadapinya
3.
Mengungkapkan keguanaan
layanan bagi klien dan perolehan klien sebagai hasil dari partisipasi dalam
kegiatan layanan
4.
Mengungkapkan minat klien
tentang perlunya layanan lebih lanjut
5.
Mengamati perkembangan
klien dari waktu kewaktu (terutama dilakukan dalam kegiatan layanan layanan
yang berkesinambungan
6.
Mengungkapkan kelancaran
proses dan suasanan penyelenggaraan kegiatan layanan
E.
Penilaian
Satuan Kegiatan Pendukung
Mengingat
dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling akan memungkinkan
dilakukannya kegiatan layanan pendukung, maka penilaian layanan pendukung
tentunya mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda pula. Penilaian kegiatan
pendukung akan disesuaikan dengan jenis kegiatan itu sendiri. kegiatan
pendukung yang dilakukan dengan pendekatan tes akan membawa penilaian berupa
kuantitatif, sedangkan kegiatan pendukung yang dilakukan dengan pendekatan non
tes akan bersifat kualitatif (Anjar, 2012).
Prayitno ( 1998
) dalam Buku Riska Ahmad ( 2002 : 105 ) menyatakan bahwa secara khusus
penilaian BK menggunakan istilah “penilaian pengembangan”. Khusus untuk satuan kegiatan pendukung (SatKung) BK
(aplikasi instrumentasi, himpunan data, home visit, konfrensi kasus dan alih
tangan kasus), penilaian dilakukan dengan:
1.
Mengungkapkan perolehan
guru BK sebagai hasil dari kegiatan pendukung yang nantinya akan dimanfaatkan
untuk kegiatan layanan terhadap siswa.
2.
Mengungkapkan komitmen
pihak-pihak yang terkait dengan penangan/pengentasan masalah siswa.
3.
Mengungkapkan kelancaran
proses dan suasana penyelenggaraaan kegiatan pendukung.
F.
Bentuk
Hasil Penilaian BK
Penilaian hasil
layanan ditujukan pada perolehan siswa yang menjalani pelayanan bimbingan dan
konseling. Perolehan ini diorientasikan pada tingkat pengentasan masalah klien
dan perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa. Karenanya, fokus penilaian
dapat diarahkan pada berkembangnya (Prayitno, 2002: 26):
1. Pemahaman
baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitanya dengan masalah yang
dibahas.
2. Perasaan
positif sebagai dampak dari proses dan materi yang diberikan melalui layanan.
3. Rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa pasca layanan dalam rangka
mewujudkan upaya pengentasan masalah yang dialaminya.
G.
Tahap-Tahap
Penilaian
Evaluasi program bimbingan dan
konseling dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut (POP BK SMK, 2016).
1.
Penyusunan Rencana Evaluasi
Dalam kegiatan penyusunan rencana
evaluasi, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru bimbingan dan
konseling atau konselor adalah
1) Menentukan
jenis data atau informasi yang dibutuhkan
2) menentukan
alat pengumpul data yang digunakan
3) Sumber
data atau informasi yang dapat dihubungi
4) Waktu
pelaksanaan
5) Kriteria
evaluasi
2. Pengumpulan
Data
Kegiatan pengumpulan data dan
informasi dapat menggunakan metode-metode, seperti observasi, angket,
wawancara, dan lainnya. Pemilihan metode pengumpulan data sangat tergantung
pada data dan informasi yang diharapkan. Secara umum, metode angket merupakan
metode yang paling sering digunakan, karena dapat menjangkau responden dalam
jumlah banyak.
3. Analisis
dan Interpretasi Data
Data dan informasi yang telah
diperoleh selanjutnya diolah dan dianalisis.
Data dan informasi yang diperoleh
dari hasil angket biasanya dianalisis secara kuantitatif dan disajikan dalam
bentuk frekuensi, prosentase, dan grafik. Sedangkan data dan informasi yang
didapat dari observasi dan wawancara biasanya dianalisis secara kualitatif.
Langkah-langkah
dalam penilaian dapat berupa (Anjar, 2012):
1. Mengenali
tujuan penilaian dan keputusan yang akan diambil
2. Menentukan
siapa yang akan mengambil keputusan
3. Menetapakan
kriteria penilaian
4. Menentukan
sumber data
5. Menentukan
cara pengumpulan data
6. Mengumpulkan
data
7. Menganalisa
data
8. Menafsirkan
data dan rnelaporkan hasil,
9. Mengambil
keputusan mengenai program berdasarkan simpulan penilaian.
Neviyarni
(2009:27), menyatakan bahwa tahap-tahap penilaian pelaksanaan pelayanan
bimbingan konseling dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
1) Penilaian Segera ( Laiseg )
Penilaian
segera (laiseg) adalah penilaian yang dilakukan segera setelah pelaksanaan
layanan bimbingan konseling. Laiseg biasanya dilakukan oleh guru pembimbing
untuk melihat AKUR ( Acuan, Kompetensi, Usaha dan Rasa ) siswa asuh segera
setelah mengikuti pelaksanaan pembelajaran dalam layanan bimbingan konseling.
2) Penilaian Jangka Pendek ( Laijapen
)
Penilaian
jangka pendek ( laijapen ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu
setelah pemberian bantuan. Laijapen biasanya dilakukan guru pembimbing untuk
melihat apakah action yang
direncanakan siswa asuh untuk dilakukan setelah mengikuti program pelayanan
bimbingan konseling betul-betul sudah dilakukan. Hal ini mungkin dilaksanakan
setelah tiga hari sampai seminggu pasca pelayanan diberikan kepadanya, tidak
boleh terlalu lama.
3) Penilaian Jangka Panjang (
Laijapang )
Penilaian jangka
panjang ( laijapang ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah
pemberian bantuan. Laijapang biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat
apakah action yang telah dilakukan siswa asuh setelah mengikuti program
pelayanan bimbingan konseling sesuai dengan rencana dapat memberikan hasil yang
positif terhadapnya. Dapat juga dilihat bagaimana keberlanjutannya pada masa
datang.
Selanjutnya, menurut A. Muri Yusuf (2011)
mengemukakan bahwa penilaian jangka pendek dan jangka panjang lebih mengacu
kepada terpecahkannya masalah siswa secara menyeluruh.
H.
Asas-Asas
Penilaian BK
Masih merujuk
pada lampiran Permendiknas nomor 20 point B tentang tentang prinsip penilaian
hasil belajar maka asas yang diperhatikan dalam menyusun mekanisme dan prosedur
penilaian bimbingan konseling hendaknya didasarkan pada asas-asas sebagai
berikut (Anjar, 2012):
1.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada
data yang mencerinkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif, berarti penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi dan gender.
4.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk membantu perkembangan kemampuan
peserta didik.
7.
Sistematis, berarti
penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8.
Beracuan kriteria, berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggung jawabkan baik dari segi teknik, prosedur dan hasilnya.
I.
Implikasi
Pengelolaan Penilaian
Esensi yang
paling penting dari tujuan-tujuan penilaian bimbingan konseling hendaknya
mengarah pada visi dan misi bimbingan konseling itu sendiri. Visi yang dimaksud
adalah terwujudnya perkembangan diri dan kemamdirian secara optimal dengan
hakikat kemanusiaannya sebagai hamba Tuhan YME, sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial dalam hubungannya dengan manusia dan alam semesta. Sedangkan
misi bimbingan dan konseling adalah untuk menunjang perkembangan diri dan
kemandirian siswa untuk dapat menjalani kehidupan sehari-hari sebagai siswa
secara efektif, kreatif dan dinamis serta memiliki kecakapan hidup untuk masa
depan (Anjar, 2012).
Implikasi dari
berbagai konsep dan pelaksanaan penilaian bimbingan konseling ini adalah
sebagai berikut :
1. Penilaian
merupakan kegiatan yang sangat diperlukan dalam setiap kegiatan. Sebagai
kegiatan yang profesional, kegiatan-kegiatan dalam bimbingan dan konseling
seyogyanya mendapat penilaian.
Penilaian yang
baik semestinya (konsep penilaian, pengaplikasian penilaian, prosedur, standart
penilain, mekanisme, model/pendekatan, sampai tindak lanjut penilaian) muncul
dan ada dalam senarai kegiatan bimbingan dan konseling yang profesional.
2. Kegiatan
penilaian akan mencerminkan profesionalitas guru pembimbing dan profesi yang
diampunya. Kegiatan itu akan bermuara pada kredibilitas profesi dan justifikasi
tenaga bimbingan.
3. Penilaian
bimbingan konseling hendaknya bersumber pada pemanfaatan berbagai model
penilaian, termasuk kegiatan mengintegrasikan berbagai model itu. Tujuan
penilaian semata-mata untuk memberikan berbagai informasi tentang bimbingan
konseling itu sendiri, dimulai dari perencanaan program, pelaksanaan, dan hasil
layanan.
KEPUSTAKAAN
A.Muri Yusuf. 2011. Asesmen
dan Evaluasi Pendidikan. Padang: UNP Press.
Anjar, T. (2012). Pf’nitr,Alan Bimbingahi Konseling di
Sekolah Dafi Implikasi Pengelolaannya. Jurnql Guidena, 2(1),
33–42.
Diniaty,
A. 2012. Evaluasi Bimbingan Konseling.
Pekanbaru: Zanafa.
Furqon.
2005. Kecenderungan Baru dalam
Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling, Makalah disajikan pada
Konvensi Nasional XIV dan Kongres Nasional
X ABKIN, ABKIN dan UNNES, Semarang 16 April 2005
Panduan
Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah
Kejuruan. 2016. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Prayitno.1996. Seri Pemandu Pelayanan Bimbingan dan Konseling,
Jakarta: Ikrar Mandiri Abadi.
Prayitno.
2002. Panduan Pelayanan Bimbingan dan
Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta: Balitbang Depdiknas.
Riswani. (n.d.). Pelaksanaan evaluasi layanan
bimbingan konseling, 130–145.
Satriani, N. (2014). Evaluasi Bimbingan Konseling a., 11–37.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar