Jumat, 20 September 2019

PENILAIAN BK DI SEKOLAH

PENILAIAN BK DI SEKOLAH

A.    Konsep Penilaian
Menilai bimbingan pada hakikatnya mengetahui secara pasti tentang bagaimana organisasi dan administrasi program bimbingan dan konseling, bagaimana guru-guru dan petugas bimbingan lainnya dapat berpartisipasi, bagaiamana pelaksanaan bimbingan dan konseling dan bagaimana catatan-catatan kumulatif dapat dikumpulkan (Diniaty, A, 2012: 59).
Dengan kata lain bahwa penilaian yang dilakukan terhadap kegiatan Bimbingan dan Konseling ditujukan untuk menilai bagaimana kesesuaian program, bagaimana pelaksanaan yang dilakukan oleh para petugas bimbingan, dan bagaimana pula hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program tersebut.
Menurut Achmad (2006 : 68), penilaian kegiatan bimbingan konseling disekolah adalah segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan di sekolah dengan mengacu kepada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan.
Sedangkan berdasarkan Permendinas No. 20 tahun 2007, konsep tentang penilaian dijabarkan sebagai ”proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik”. Dalam pengertian ini, penilaian merupakan suatu kegiatan yang memiliki tahapan tertentu (berproses : mekanisme, prosedur, dan instrument yang digunakan), dengan mengetengahkan pengumpulan dan pengolahan akan berbagai informasi. Informasi yang dimaksud tentu berkaitan dengan objek yang dinilai, baik tentang siswa dengan semua kompetensi yang dimilikinya (sebagai intervensi pembelajaran/ bimbingan), maupun tentang seperangkat unsur yang mendukung untuk ketercapaian itu (program pembelajaran/ program bimbingan konseling).

Selain itu fungsi penilaian bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut (Satriani, 2014):
1.      Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling.
2.      Memberikan informasi kepada pimpinan sekolah, guru mata pelajaran dan orang tua siswa tentang perkembangan siswa agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program bimbingan konseling di sekolah.
B.     Macam-Macam Penilaian Hasil Layanan
Evaluasi layanan bimbingan dan konseling adalah segala usaha sistematis dalam menetapkan tingkat pencapaian tujuan kegiatan BK dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program yang dilaksanakan. Melalui kegiatan evaluasi ini, konselor dapat melihat apakah usaha yang dilakukan melalui pelaksanaan layanan sudah mencapai tujuan. Selanjutnya, konselor juga mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau penilaian terhadap siswa asuhnya agar dapat mengetahui sejauh mana suatu kegiatan/ pelaksanaan program berhasil diterapkan. Mengingat pentingnya kegiatan evaluasi ini maka konselor sekolah wajib melaksanakan kegiatan ini.
Evaluasi layanan BK dapat berfungsi, pertama, sebagai pemberi umpan balik (feed back) konselor untuk memperbaiki atau mengembangkan kegiatan/ pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Kedua, pemberi informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaran, dan orang tua siswa tentang perkembangan sikap dan perilaku, atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan siswa, agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program bimbingan dan konseling di sekolah (Riswani, n.d.).
Evaluasi hasil dilakukan pada akhir suatu program atau kegiatan. Evaluasi hasil jika dilihat dari hasil pengajaran maka produknya lebih terkait dari seberapa jauh kemampuan siswa dalam menyerap bahan yang telah disampaikan, baik dilihat dari segi kognitif maupun psikomotor. Lalu dalam bimbingan konseling , apa hasil /produk dari kegiatan layanan BK.
Adapun macam-macam penilaian hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan konseling dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
1.      Penilaian Segera ( Laiseg )
Penilaian segera (laiseg) adalah penilaian yang dilakukan segera setelah pelaksanaan layanan bimbingan konseling. Laiseg biasanya dilakukan oleh guru pembimbing untuk melihat AKUR (Acuan, Kompetensi, Usaha dan Rasa) siswa asuh segera setelah mengikuti pelaksanaan pembelajaran dalam layanan bimbingan konseling.
2.      Penilaian Jangka Pendek ( Laijapen )
Penilaian jangka pendek (laijapen) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah pemberian bantuan. Laijapen biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat apakah action yang direncanakan siswa asuh untuk dilakukan setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling betul-betul sudah dilakukan. Hal ini mungkin dilaksanakan setelah tiga hari sampai seminggu pasca pelayanan diberikan kepadanya, tidak boleh terlalu lama.
3.      Penilaian Jangka Panjang ( Laijapang )
Penilaian jangka panjang (laijapang) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah pemberian bantuan. Laijapang biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat apakah action yang telah dilakukan siswa asuh setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling sesuai dengan rencana dapat memberikan hasil yang positif terhadapnya. Dapat juga dilihat bagaimana keberlanjutannya pada masa datang.
C.    Tujuan Penilaian
Kegiatan penilaian pada hakikatnya bertujuan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran yang bersifat informasi akurat tentang keefektifan dan efisiensi sesuatu yaug telah dilaksanakankan. Informasi berkenaan dengan keefektifan dan keefisiensian ini selanjutnya akan melahirkan suatu keputusan tertentu. Secara khusus tujuan penilaian (pengambilan keputusan dan penyediaan informasi) dan aspek-aspek yang akan dinilai itu sendiri (Anjar, 2012).
Tujuan yang dapat dicapai berkaitan dengan penilaian program. Menurut Cronbach dalam Furqon (2005:2) penilaian akan bermanfaat untuk membantu meningkatkan program tersebut. Sementara Patton mengemukan dua manfaat kegiatan penilaian program yaitu (1) memberikan kepastian dan keyakinan tentang program yang terlaksana dan (2) mendapatkan informasi yang lebih sempurna.
Anderson dan Ball (Furqon,2005:3) mengemukakan bahwa tujuan penilaian program adalah:          
1.      Memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan tentang instalasi program.
2.      Memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan tentang keberlanjutan, ekspansi atau sertifikasi program,
3.      Memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan tentang modifikasi program,
4.      Menyediakan bukti dukungan positif terhadap program,
5.      Menyediakan bukti dukungan negatif terhadap suatu program. Memberikan kontribusi dalam memahami dasar yangbersifat psikologis, sosial dan proses lainnya.

Chelimsky dalam Furqan (2005:3) menyatakan bahwa penilaian program bertujuan untuk menegakkan akuntabilitas (Evaluation for accountability), mengembangkan program yang ada (Evaluation for development), dan menambah dan memperkaya pengetahuan (Evaluation for Knowledge).




D.    Penilaian Proses Kegiatan BK
Penilaian proses bimbingan dan konseling dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian rumusan kegiatan yang telah diprogramkan dalam satuan-satuan layanan dapat diimplementasikan kepada sasaran layanan, sehingga tersedia informasi tentang kualitas atau mutu layanan. Evaluasi proses dimaksudkan untuk memberikan umpan balik secara periodik dalam pelaksanaan program (Anjar, 2012).
Penilaian proses bertujuan untuk  mengidentifikasi apa yang terjadi, mengapa terjadi dan apa sebabnya terjadi. Selain itu juga meramalkan segala sesuatu yang mungkin terjadi selama program itu dilaksanakan, komponen apa yang tidak berfungsi, aspek yang kurang aktif dan hambatan yang terjadi. Penilaian proses juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kegiatan BK secara menyeluruh. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu program, dituntut suatu proses pelaksanaan yang mengarah kepada tujuan yang diharapkan.
Prayitno (2002: 27) menjelaskan penilaian terhadap proses kegiatan BK dan pengelolaannya yaitu terhadap:
1.      Kagiatan layanan BK
2.      Kegiatan Pendukung BK
3.      Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
4.      Pengelolaan dan administrasi kegiatan
Dalam proses pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah banyak faktor yang terlihat khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan. Hal itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Organisasi dan administrasi program bimbingan
2.      Personal/ petugas pelaksana
3.      Fasilitas dan perlengkapan
4.      Kegiatan bimbingan
5.      Partisipasi guru
6.      Anggaran biaya.
Pelaksanaan penilaian terhadap proses kegiatan BK berbeda dengan penialaian proses pembelajaran. Penilaian proses kegiatan BK tidak melihat benar salahnya diri klien, oleh sebab itu Prayitno (1997) menegaskan penilaian dalam kegiatan konseling lebih bersifat penilaian proses yang dapat dilakukan dengan:
1.      Mengamati partisipasi dan aktifitas siswa/klien dalam kegiatan pelayanan BK
2.      Mengungkapkan pemahaman klien atas bahan-bahan yang disajikan atau pamahaman klien atas masalah yang dihadapinya
3.      Mengungkapkan keguanaan layanan bagi klien dan perolehan klien sebagai hasil dari partisipasi dalam kegiatan layanan
4.      Mengungkapkan minat klien tentang perlunya layanan lebih lanjut
5.      Mengamati perkembangan klien dari waktu kewaktu (terutama dilakukan dalam kegiatan layanan layanan yang berkesinambungan
6.      Mengungkapkan kelancaran proses dan suasanan penyelenggaraan kegiatan layanan
E.     Penilaian Satuan Kegiatan Pendukung
Mengingat dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling akan memungkinkan dilakukannya kegiatan layanan pendukung, maka penilaian layanan pendukung tentunya mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda pula. Penilaian kegiatan pendukung akan disesuaikan dengan jenis kegiatan itu sendiri. kegiatan pendukung yang dilakukan dengan pendekatan tes akan membawa penilaian berupa kuantitatif, sedangkan kegiatan pendukung yang dilakukan dengan pendekatan non tes akan bersifat kualitatif (Anjar, 2012).
Prayitno ( 1998 ) dalam Buku Riska Ahmad ( 2002 : 105 ) menyatakan bahwa secara khusus penilaian BK menggunakan istilah “penilaian pengembangan”. Khusus untuk satuan kegiatan pendukung (SatKung) BK (aplikasi instrumentasi, himpunan data, home visit, konfrensi kasus dan alih tangan kasus), penilaian dilakukan dengan:
1.      Mengungkapkan perolehan guru BK sebagai hasil dari kegiatan pendukung yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan layanan terhadap siswa.
2.      Mengungkapkan komitmen pihak-pihak yang terkait dengan penangan/pengentasan masalah siswa.
3.      Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraaan kegiatan pendukung.
F.     Bentuk Hasil Penilaian BK
Penilaian hasil layanan ditujukan pada perolehan siswa yang menjalani pelayanan bimbingan dan konseling. Perolehan ini diorientasikan pada tingkat pengentasan masalah klien dan perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa. Karenanya, fokus penilaian dapat diarahkan pada berkembangnya (Prayitno, 2002: 26):
1.      Pemahaman baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitanya dengan masalah yang dibahas.
2.      Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang diberikan melalui layanan.
3.      Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa pasca layanan dalam rangka mewujudkan upaya pengentasan masalah yang dialaminya.
G.    Tahap-Tahap Penilaian
Evaluasi program bimbingan dan konseling dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut  (POP BK SMK, 2016).
1.        Penyusunan Rencana Evaluasi
Dalam kegiatan penyusunan rencana evaluasi, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah
1)      Menentukan jenis data atau informasi yang dibutuhkan
2)      menentukan alat pengumpul data yang digunakan
3)      Sumber data atau informasi yang dapat dihubungi
4)      Waktu pelaksanaan
5)      Kriteria evaluasi

2.      Pengumpulan Data
Kegiatan pengumpulan data dan informasi dapat menggunakan metode-metode, seperti observasi, angket, wawancara, dan lainnya. Pemilihan metode pengumpulan data sangat tergantung pada data dan informasi yang diharapkan. Secara umum, metode angket merupakan metode yang paling sering digunakan, karena dapat menjangkau responden dalam jumlah banyak.

3.      Analisis dan Interpretasi Data
Data dan informasi yang telah diperoleh selanjutnya diolah dan dianalisis.
Data dan informasi yang diperoleh dari hasil angket biasanya dianalisis secara kuantitatif dan disajikan dalam bentuk frekuensi, prosentase, dan grafik. Sedangkan data dan informasi yang didapat dari observasi dan wawancara biasanya dianalisis secara kualitatif.
Langkah-langkah dalam penilaian dapat berupa (Anjar, 2012):
1.      Mengenali tujuan penilaian dan keputusan yang akan diambil
2.      Menentukan siapa yang akan mengambil keputusan
3.      Menetapakan kriteria penilaian
4.      Menentukan sumber data
5.      Menentukan cara pengumpulan data
6.      Mengumpulkan data
7.      Menganalisa data
8.      Menafsirkan data dan rnelaporkan hasil,
9.      Mengambil keputusan mengenai program berdasarkan simpulan penilaian.

Neviyarni (2009:27), menyatakan bahwa tahap-tahap penilaian pelaksanaan pelayanan bimbingan konseling dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
1)      Penilaian Segera ( Laiseg )
Penilaian segera (laiseg) adalah penilaian yang dilakukan segera setelah pelaksanaan layanan bimbingan konseling. Laiseg biasanya dilakukan oleh guru pembimbing untuk melihat AKUR ( Acuan, Kompetensi, Usaha dan Rasa ) siswa asuh segera setelah mengikuti pelaksanaan pembelajaran dalam layanan bimbingan konseling.
2)      Penilaian Jangka Pendek ( Laijapen )
Penilaian jangka pendek ( laijapen ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah pemberian bantuan. Laijapen biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat apakah action yang direncanakan siswa asuh untuk dilakukan setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling betul-betul sudah dilakukan. Hal ini mungkin dilaksanakan setelah tiga hari sampai seminggu pasca pelayanan diberikan kepadanya, tidak boleh terlalu lama.
3)      Penilaian Jangka Panjang ( Laijapang )
Penilaian jangka panjang ( laijapang ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah pemberian bantuan. Laijapang biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat apakah action yang telah dilakukan siswa asuh setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling sesuai dengan rencana dapat memberikan hasil yang positif terhadapnya. Dapat juga dilihat bagaimana keberlanjutannya pada masa datang.
Selanjutnya, menurut A. Muri Yusuf (2011) mengemukakan bahwa penilaian jangka pendek dan jangka panjang lebih mengacu kepada terpecahkannya masalah siswa secara menyeluruh. 




H.    Asas-Asas Penilaian BK
Masih merujuk pada lampiran Permendiknas nomor 20 point B tentang tentang prinsip penilaian hasil belajar maka asas yang diperhatikan dalam menyusun mekanisme dan prosedur penilaian bimbingan konseling hendaknya didasarkan pada asas-asas sebagai berikut (Anjar, 2012):
1.      Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerinkan kemampuan yang diukur.
2.      Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.      Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan gender.
4.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.      Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.      Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk membantu perkembangan kemampuan peserta didik.
7.      Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.      Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi teknik, prosedur dan hasilnya.
I.       Implikasi Pengelolaan Penilaian
Esensi yang paling penting dari tujuan-tujuan penilaian bimbingan konseling hendaknya mengarah pada visi dan misi bimbingan konseling itu sendiri. Visi yang dimaksud adalah terwujudnya perkembangan diri dan kemamdirian secara optimal dengan hakikat kemanusiaannya sebagai hamba Tuhan YME, sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam hubungannya dengan manusia dan alam semesta. Sedangkan misi bimbingan dan konseling adalah untuk menunjang perkembangan diri dan kemandirian siswa untuk dapat menjalani kehidupan sehari-hari sebagai siswa secara efektif, kreatif dan dinamis serta memiliki kecakapan hidup untuk masa depan (Anjar, 2012).
Implikasi dari berbagai konsep dan pelaksanaan penilaian bimbingan konseling ini adalah sebagai berikut :
1.    Penilaian merupakan kegiatan yang sangat diperlukan dalam setiap kegiatan. Sebagai kegiatan yang profesional, kegiatan-kegiatan dalam bimbingan dan konseling seyogyanya mendapat penilaian. Penilaian yang baik semestinya (konsep penilaian, pengaplikasian penilaian, prosedur, standart penilain, mekanisme, model/pendekatan, sampai tindak lanjut penilaian) muncul dan ada dalam senarai kegiatan bimbingan dan konseling yang profesional.
2.    Kegiatan penilaian akan mencerminkan profesionalitas guru pembimbing dan profesi yang diampunya. Kegiatan itu akan bermuara pada kredibilitas profesi dan justifikasi tenaga bimbingan.
3.    Penilaian bimbingan konseling hendaknya bersumber pada pemanfaatan berbagai model penilaian, termasuk kegiatan mengintegrasikan berbagai model itu. Tujuan penilaian semata-mata untuk memberikan berbagai informasi tentang bimbingan konseling itu sendiri, dimulai dari perencanaan program, pelaksanaan, dan hasil layanan.












KEPUSTAKAAN
A.Muri Yusuf. 2011. Asesmen dan Evaluasi Pendidikan. Padang: UNP Press.

Anjar, T. (2012). Pf’nitr,Alan Bimbingahi Konseling di Sekolah Dafi Implikasi Pengelolaannya. Jurnql Guidena, 2(1), 33–42.

Diniaty, A. 2012. Evaluasi Bimbingan Konseling. Pekanbaru: Zanafa.

Furqon. 2005. Kecenderungan Baru dalam  Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling, Makalah disajikan pada Konvensi Nasional XIV dan Kongres  Nasional X ABKIN, ABKIN dan UNNES, Semarang 16 April 2005

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Kejuruan. 2016. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. 

Prayitno.1996.  Seri Pemandu Pelayanan Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Ikrar Mandiri Abadi.

Prayitno. 2002. Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta: Balitbang Depdiknas.

Riswani. (n.d.). Pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan konseling, 130–145.

Satriani, N. (2014). Evaluasi Bimbingan Konseling a., 11–37.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar